Petani di Semangus Diamankan Polisi Terkait Pembakaran Lahan

PALI – Polisi mengamankan seorang petani berinisial S (50), warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait dugaan pembakaran lahan di Dusun VII desa tersebut,

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres PALI. S diduga sengaja membakar lahan yang akan digunakan untuk kegiatan pertanian, Rabu (14/9/2026).

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tersangka diamankan setelah personel mendapatkan informasi mengenai adanya pembakaran lahan di wilayah Dusun VII Desa Semangus. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tersangka masih berada di lahan dan mengumpulkan sisa kayu pembakaran,” kata Iptu Dobi.

Dari penyelidikan polisi, pembakaran tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. S disebut telah mempersiapkan lahan tersebut selama sekitar satu bulan sebelum api dinyalakan.

Dalam proses pembersihan, tersangka menebas semak belukar dan tanaman liar menggunakan parang. Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan di dua lokasi untuk selanjutnya dibakar.

Untuk memulai pembakaran, tersangka menggunakan satu korek api warna biru serta enam obor berbahan batang bambu. Bagian ujung obor diberi sabut kelapa kering yang sebelumnya dilumuri minyak solar.

“Tersangka kemudian menyalakan obor menggunakan korek api dan membakar ranting serta kayu kering yang telah dikumpulkan. Api kemudian membesar dan mengeluarkan asap tebal,” jelasnya.

Menurut polisi, S masih berada di sekitar lokasi untuk mengawasi api dan memastikan kobaran tidak merambat ke lahan milik warga lainnya. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu (30/8/2026), meski sisa asap pembakaran masih terlihat.

Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu kantong berisi sisa material pembakaran, satu korek api merek Nagoya berwarna biru dan enam bilah bambu yang digunakan sebagai obor.

S kini diproses secara hukum. Ia dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Iptu Dobi.