Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah Tegaskan Tidak Boleh Angkutan Batubara Melewati Jalan Provinsi

PALI – Dikutip di beberapa media online , bahwa ada Mobilisasi Truk Batubara dari PT BSE melewati Jalan Simpang Raja Kecamatan yang merupakan Jalan Provinsi Sumatera Selatan.

Adanya Perihal tersebut, Firdaus Hasbullah SH MH Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, angkat bicara, dan menegaskan untuk tidak melewati Jalan Simpang Raja yang merupakan Jalan Provinsi Sumsel.

Tentang larangan tersebut, Gubernur Sumsel, mengeluarkan Instruksi mulai tanggal 1 Januari 2026,
dengan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan tambang beralih menggunakan jalan khusus pertambangan atau jalur kereta api.

Firdaus mengatakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumsel sudah jelas bahwa Perusahaan harus menggunakan Jalan Hauling, yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah Sumsel dengan Perusahaan.

“Disini kami mewakili rakyat kabupaten PALI, menyampaikan untuk menstop angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Provinsi bertempat di Jalan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi, ” tegasnya, Senin (3/7/26).

Adanya Instruksi dan aturannya Gubernur Sumsel, “Perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut, dan Tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas di Jalan baik Provinsi maupun kabupaten, ” tandasnya.

Ia mengungkapkan apabila terus melintasi jalan Provinsi maupun kabupaten, “kita serahkan dengan masyarakat, ” tutupnya.

Editor : Asri Firmansyah