PRABUMULIH – Terkait isu dugaan pungli yang terjadi di pasar subuh Eks Polsek Prabumulih Timur, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, sejumlah pedagang mengaku tidak keberatan dengan ada nya iuaran restribusi pasar tersebut,Sabtu (4/07/26).

Di lansir dari video yang beredar bersumber dari barometer prabu, sejumlah pedagang pasar subuh menyatakan tidak keberatan dangan ada nya uang iuran restribusi pasar tersebut, Supardi (50th) salah satu pedangan pasar subuh di Eks Polsek Timur ketika di wawancara mengungkapkan “kami sangat setuju pak dan merasa tidak keberatan” ungkapnya.
Dilanjutkan dengan wawancara salah satu pedagang lain nya Ani (40th) “Kami tidak keberatan dengan bayaran yang lima ribu itu, tidak masalah, yang penting kami aman disini” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan CV. Jaya Carnez Abadi merupakan perusahaan yang di tunjuk oleh pihak Pemerintah Kota Prabumulih sebagai pihak ketiga selaku perusahaan pengelolah pasar pagi tradisional Eks Polsek Timur Kota Prabumulih, perjanjian itu di atur dan di tanda tangani bersama antara para pihak, baik dari CV. Jaya Carnez Abadi dan Pemerintah Kota Prabumilih dalam hal ini di wakili oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan perjanjian kerjsama NOMOR : 002/PKS/IV/2026 NOMOR : 02.015/CV.JCA.PBM/V/2026.
Selain itu juga terdapat surat kesepakatan bersama antara CV. Jaya Carnez Abadi dengan suruh pedang pagi tradisional Eks Polsek Timur Kota Prabumulih, dimana di dalam surat kepekatan bersama tersebut pihak kedua setuju tanpa paksaan untuk membayar uang sebesar lima ribu rupiah kepada pihak pertama CV. Jaya Carnez Abadi selaku pihak pertama pengelolah pasar subuh Eks Polsek Timur. dimana dalam surat teesebut terdapat tanda tangan dan dokumentasi foto para pedagang menandatangani surat tersebut.
Editor : Asri Firmansyah












