PALI – Herman Deru Gubernur Sumsel, meluncurkan Satu Program yakni Pemutihan Pajak Kendaraan, di mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2026.
Densyah RS, S.Sos, MM Kepala UPTB Samsat kabupaten PALI, membenarkan adanya Satu Program Gubernur Sumsel melalui Bapenda, tentang Pemutihan Pajak Kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, bertujuan untuk membantu warga pada tunggakan kendaraan.
“Dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di tahun 2026 dibandingkan tahun yang lalu mengalami Peningkatan yakni hampir angka 30 persen, terhitung dari tanggal 1 hingga 13 Oktober 2026, ” ujarnya,
Adapun Fasilitas yang dipermudah dalam Program tersebut, seperti Warga memiliki Menunggak Kendaraan bermotor, lebih dari satu tahun hanya membayar satu tahun saja.
Kemudian ada juga diskon 5% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selanjutnya Diskon 50% pajak kendaraan untuk balik nama kedua, apabila warga memiliki kendaraan masih orang lain, segera balik nama.
Terakhir bebas denda SWDKLLJ, untuk asuransi jasa Raharja itu juga dibebaskan tahun yang lalu.
“Kami mengajak kepada seluruh warga yang memiliki kendaraan, ayo buruan ikuti Program tersebut, dan datang langsung ke kantor Samsat kabupaten PALI, ” ajaknya.
Ia menghimbau kepada seluruh camat, lurah dan Kades, untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Pemutihan Pajak.
“Samsat PALI mempermudah Pelayanan kepada warga, hanya 5 menit pekerjaan sudah selesai, ” tandasnya.
Editor : Asri Firmansyah












