SUMSEL – Komisi V DPRD Sumatera Selatan bergerak cepat mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026. Langkah konkret yang diambil: membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan posko tersebut menjadi saluran langsung untuk melaporkan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa.
“Kita buka posko pengaduan di Komisi V, berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya usai rapat koordinasi lintas instansi di DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi kunci, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Kesimpulannya satu: pelaksanaan SPMB tidak boleh menyimpang dari aturan.
Alwis menegaskan, skema penerimaan tahun ini pada dasarnya tidak berubah. Sistem tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 136 Tahun 2026.
“Tidak ada yang baru. Mekanismenya tetap, empat jalur penerimaan,” ujarnya.
Empat jalur tersebut meliputi afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, ada jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.
Meski pola lama dipertahankan, pengawasan dipastikan jauh lebih ketat. Wakil Ketua Komisi V, David Hardianto Aljufri, secara terbuka memperingatkan potensi praktik “titipan” yang kerap mencoreng proses penerimaan.
“Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah. Pengawasan kita perketat,” tegasnya.
Ia juga menutup celah manipulasi pada jalur mutasi. Syaratnya jelas: orang tua wajib memiliki surat tugas dengan masa penugasan minimal satu tahun.
“Kurang dari satu tahun tidak bisa. Aturan ini tidak bisa ditawar,” katanya.
Sementara untuk jalur domisili, kuota penerimaan diperkirakan berada di kisaran 30 hingga 35 persen.
Komisi V memastikan, setiap laporan yang masuk melalui posko tidak akan berhenti di meja aduan. DPRD menegaskan siap mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Pesannya lugas: SPMB harus bersih. Tidak ada ruang untuk titipan, tidak ada kompromi untuk kecurangan.
“Kalau ada penyelewengan, pasti kita tindak,” tandas Alwis. (BKP)







