PALI – Sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, Surat edaran tersebut secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.
Dari pantauan awak media, di Musim Kemarau Jalan Simpang Raja Kecamatan Merupakan Jalan Provinsi Sumsel, diselimuti debu tebal, dimana masyarakat terpaksa menghirup debu tersebut.
Masyarakat hanya bisa berharap Pemerintah Kabupaten PALI Maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, segera memanggil angkutan batubara merupakan milik PT. Bara Sumatera Energy (BSE), agar aktivitas mobilisasi tersebut dihentikan.
Masyarakat hanya takut akibat Debu tersebut, merasa terancam kesehatannya, walaupun memang ada Pihak Perusahaan melakukan penyiraman jalan tersebut, akan tetapi penyiraman hanya sesekali saja.
“Sempat kami stop angkutan batubara beberapa hari lalu, tetapi entah kesepakatan apa yang disetujui antara pemerintah dan pihak perusahaan sehingga angkutan itu dilepas. Sementara tuntutan kami meminta penyiraman belum kunjung dipenuhi,” ungkap salah satu warga Simpang Raja, Selasa (4/8/26).
Atas kejadian tersebut, Firdaus Hasbullah SH, MH, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, angkat bicara telah jelas bahwa Instruksi Gubernur melalui Surat Dinas Perhubungan Sumsel, yang isinya tidak boleh angkutan batubara melewati Jalan Umum yakni Jalan Provinsi.
“Hendaknya dari angkutan batubara milik PT BSE membuat Jalan Hauling (khusus), agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Sebenarnya dampak dari angkutan batubara melewati Jalan Provinsi yakni Jalan berdebu, sehingga menggangu kesehatan warga juga.
Menurutnya Instruksi Gubernur yang telah disepakati harus dipatuhi semua pihak.”Kesepakan penggunaan jalan hauling merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama perusahaan-perusahaan pertambangan, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya,”tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah













