Perkuat Tata Kelola dan Pengamanan Aset, KAI Divre III Palembang Jalin Sinergi dengan Kejari Palembang

Palembang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus pengamanan aset melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penguatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (6/10).

Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan kegiatan perusahaan berjalan dengan kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan dan pengelolaan aset negara yang dipercayakan kepada KAI.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejari Palembang merupakan bagian dari upaya KAI dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan setiap proses bisnis perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Divre III Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang semakin kuat. Sinergi ini penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset negara, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aida.

Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut juga menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Palembang dapat memberikan bantuan hukum kepada KAI, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan perusahaan, sekaligus membantu KAI dalam mengantisipasi serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat kelancaran operasional perkeretaapian.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga aset negara yang dikelola oleh KAI.

“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga aset negara, dan mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor transportasi perkeretaapian,” ujar Mohammad Nasir.

Sementara itu, Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan aset negara yang berada di bawah tanggung jawab KAI.

“KAI memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola aset negara secara optimal. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang ditemui berbagai permasalahan hukum yang memerlukan pendampingan, pertimbangan, maupun bantuan hukum. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sofan.

KAI Divre III Palembang memiliki sejumlah aset strategis yang mendukung penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang. Aset tersebut meliputi jalur rel, stasiun, tanah, bangunan, rumah dinas, serta berbagai fasilitas penunjang operasional lainnya.

Pengelolaan aset tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan layanan transportasi kereta api bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengamanan dan penertiban aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya KAI dalam menjaga keberlanjutan operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Melalui MoU ini, KAI Divre III Palembang dan Kejari Palembang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk aspek pengelolaan dan pengamanan aset.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat responsif ketika terjadi permasalahan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pemberian pendapat dan pendampingan hukum sejak awal. Dengan demikian, potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan dimitigasi sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik, pengelolaan aset yang semakin tertib dan aman, serta operasional kereta api yang semakin lancar. Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Aida.