Penting Perda Nomor 01 Tahun 2025, Satpol PP PALI Lakukan Sosialisasikan 

PALI – Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025, termasuk Perda Nomor 1 tahun 2025 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan Masyarakat.

Syahrulludin, S.T. M.Si , Kasat Polpp melalui Dedi Martono Sekdin Satpol PP, mengatakan Perda nomor 1 tahun 2025, meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, pentingnya dalam Perda tersebut, Kamis (06/11/25).

” Dalam isi Perda nomor 1 tahun 2025 membahas tentang batasan hiburan malam dan tidak boleh musik remik, dan Illegal fishing, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, dengan adanya Perda nomor 01 tahun 2025, terus di sosialisasikan bisa memberikan Pemahaman kepada masyarakat itu sendiri tentang adanya larangan di Perda tersebut.

Perda nomor 01 Tahun 2025 itu juga, untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten PALI.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Bapeda,Kabag Hukum, Polsek Talang Ubi,Camat Talang Ubi ,Tokoh masyarakat dan kepala Desa.

Editor : Asri Firmansyah