PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengenalkan dan mengingatkan kembali prinsip keselamatan “BERTEMAN” kepada para pengguna jalan.
Sosialisasi tersebut digencarkan menjelang masa Angkutan Lebaran 1447 H/2026, yang biasanya diiringi peningkatan mobilitas masyarakat serta frekuensi perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan prinsip BERTEMAN merupakan panduan sederhana namun penting untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
“BERTEMAN berarti Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, lalu Jalan. Prinsip ini kami sampaikan kepada masyarakat agar mereka memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas di jalur kereta api,” ujar Aida.
Kegiatan sosialisasi dilakukan langsung di lapangan oleh petugas KAI bersama tim keselamatan. Mereka memberikan edukasi kepada pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api.
Sosialisasi dilaksanakan di dua titik perlintasan yang cukup aktif dilalui masyarakat, yakni JPL 170 Km 548 di petak jalan antara Stasiun Lubuklinggau–Stasiun Kota Padang serta JPL 127 Km 396+3 di petak jalan antara Stasiun Muara Enim–Stasiun Muara Lawai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membentangkan spanduk keselamatan, menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengendara, serta membagikan brosur keselamatan agar pesan yang disampaikan dapat dipahami masyarakat secara luas.
Selain itu, petugas juga memasang banner imbauan keselamatan di sekitar perlintasan sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas.
Aida menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Selain operator kereta api, pengguna jalan juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan terkait keselamatan di perlintasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan di perlintasan kereta api semakin meningkat, sehingga perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel dapat berlangsung dengan aman,” pungkasnya. (rilis)








