DPRD Sumsel Terima LKPJ 2025, Tapi Catatan Menumpuk: Kinerja Pemprov Belum Sepenuhnya Beres

SUMSEL – DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna, Senin (20/4/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna itu dipimpin Nopianto, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Sekda Edwar Chandra, serta jajaran OPD.

Secara formal, DPRD menyatakan menerima LKPJ 2025. Namun, di balik keputusan itu, tumpukan catatan dan rekomendasi tajam mengindikasikan kinerja pemerintah provinsi belum sepenuhnya solid.

Lima pansus bergantian membeberkan hasil evaluasi. Pansus I melalui juru bicaranya, Tamrin, menyampaikan 11 rekomendasi. Sorotan utama mengarah pada lambannya digitalisasi administrasi dan lemahnya manajemen data yang dinilai menghambat transparansi serta efisiensi anggaran.

Pansus II bahkan mencatat 19 rekomendasi. Salah satu yang paling ditekankan adalah perlunya tambahan anggaran untuk pembinaan dan pemasaran UMKM, sektor yang dinilai masih berjalan tertatih di tengah berbagai kendala.

Pansus III juga mengeluarkan 19 rekomendasi. DPRD secara terbuka meminta evaluasi pemberian hak pengelolaan aset kepada BUMD, sinyal kuat adanya persoalan dalam tata kelola aset daerah.

Sementara itu, Pansus IV menyampaikan 8 rekomendasi, dengan penekanan pada peran Dinas ESDM agar tidak pasif dalam pengawasan dan pemanfaatan sumber daya alam—sektor yang selama ini rawan masalah.

Pansus V menyoroti isu sosial. DPRD mendesak sinkronisasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan pemerintah pusat, serta mempercepat penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai belum tertangani optimal.

Banyaknya rekomendasi menjadi indikator jelas: penerimaan LKPJ bukan berarti tanpa masalah. DPRD menemukan cukup banyak celah dalam pelaksanaan program sepanjang 2025.

Pimpinan rapat, Nopianto, mengapresiasi kerja pansus namun menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal.

“Rapat paripurna akan dilanjutkan pada 27 April dengan agenda penyampaian rekomendasi kepada gubernur,” ujarnya.

News Feed