Dispursip Lakukan Sosialisasi Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip 

PALI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, tentang Jadwal Retensi Arsip, rabu (5/8/26).

Kegiatan bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI ini dibuka secara resmi oleh H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., Asisten I sekaligus Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI.

H. Andre Fajar Wijaya Kepala Dispursip, mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Arsip merupakan aset penting pemerintah yang memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi, alat bukti, serta bentuk pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, ” ujarnya.

Ia pun menjelaskan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip, menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan hingga pemusnahan arsip sesuai masa simpan dan nilai gunanya.

“Pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan berbagai kendala dalam pengelolaan arsip serta memperoleh penjelasan mengenai penerapan Jadwal Retensi Arsip di masing-masing OPD.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai regulasi.

“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten PALI akan semakin berkualitas, akuntabel, dan mampu mendukung pelayanan publik yang prima, ” tutupnya.

Editor : Asri Firmansyah