PALI – Pemerintah Kabupaten melalui Tim Percepatan Pemerintah Daerah (TPPD) Penukal Abab Lematang Ilir, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, duduk bareng bersama Perusahaan, untuk Pemerintah Provinsi Sumsel mencabut dan revisi Pergub Sumsel no 40 tahun 2017 tentang Ganti Rugi.
Bupati Asgianto ST melalui Drs Soemarjono Ketua TPPD Pemkab PALI, mengatakan mengingatkan Pergub Sumsel no 40 tahun 2017 sudah lama dan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Mengingat harga ganti rugi lahan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat saat ini, masyarakat menginginkan harga ganti rugi di sesuai harga dengan tahun ini, ” ungkapnya.
Sementara itu Firdaus Hasbullah SH MH Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, hasil dari rapat ini,” Minggu depan Kami akan menjadwalkan bertemu dengan Gubernur Sumsel, untuk mengkaji dan mencabut Pergub tersebut, karena melihat kondisi ekonomi masyarakat, tidak sesuai dengan harga ganti rugi, ” ujarnya.
Pasca Pencabutan Pergub Sumsel no 40 tahun 2017,” Pemkab akan membentuk tim khusus, dengan Pedoman Nomor 02 tahun 2012 dengan PP 19 tahun 2021 dan UU Per Migasan, ” tandasnya.
Ia menuturkan dengan besar harapan Pergub Sumsel segera di cabut dan di revisi ulang oleh Gubernur, karena bukan hanya di kabupaten PALI, mencari sumur Migas yang baru, akan tetapi kabupaten lainnya.
“Perjuangan merevisi Pergub Sumsel, bukan semata – mata kepentingan pribadi akan tetapi kepentingan rakyat, kabupaten PALI mendukung Penuh Program Strategis Nasional, Mendukung Ketahanan Energi, yakni mencari Sumber Migas yang baru, ” tutupnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Firdaus Hasbullah SH MH Wakil Ketua II DPRD, mewakili Bupati Haryono SH selaku Asisten III Pemkab PALI.
Editor : Asri Firmansyah










