Cegah Disinformasi soal Kereta Api, KAI Divre III Palembang Dorong Masyarakat Akses Kanal Resmi

PALEMBANG – KAI Divisi Regional III Palembang mendorong masyarakat lebih cermat menyaring informasi terkait perjalanan dan keselamatan kereta api. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran disinformasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan informasi yang akurat dan terverifikasi penting agar masyarakat tidak salah memahami kondisi operasional, layanan pelanggan, maupun kebijakan perusahaan.

Karena itu, KAI mengimbau masyarakat mengakses informasi melalui kanal resmi, termasuk layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.kai.id. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi apabila menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Keterbukaan harus dibangun di atas integritas, akurasi, dan tanggung jawab,” ujar Aida.

Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas bukan hanya membantu masyarakat mengambil keputusan, tetapi juga meminimalkan kesalahpahaman dan mencegah beredarnya informasi yang tidak benar.

Upaya tersebut sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dijalankan KAI Divre III Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen itu turut dievaluasi melalui kegiatan visitasi dan uji publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (e-Monev) 2026 di Kantor KAI Divre III Palembang.

Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Executive Vice President (EVP) KAI Divre III Palembang, Sofan Hidayah. Tim Komisi Informasi Sumsel yang hadir terdiri atas Muhamad Fathony, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan Yoppy Van Houten, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik.

Fathony menjelaskan, visitasi merupakan tindak lanjut penilaian kuesioner e-Monev yang sebelumnya diisi badan publik. Tahapan ini bertujuan mencocokkan data dalam kuesioner dengan kondisi di lapangan serta menilai penerapan keterbukaan informasi melalui presentasi dan uji publik.

Sementara itu, Sofan mengatakan evaluasi tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menilai pelaksanaan layanan informasi dan mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan.

“Kami berkomitmen untuk bersikap terbuka dan mendukung setiap tahapan evaluasi demi memberikan layanan informasi yang semakin baik kepada masyarakat,” kata Sofan.

KAI memastikan permohonan informasi publik diproses melalui mekanisme PPID sesuai prosedur. Namun, keterbukaan tetap memperhatikan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan dan data yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.

Aida menegaskan, masyarakat juga memiliki peran dalam meningkatkan kualitas layanan melalui pertanyaan, masukan, kritik, dan pengawasan.

“Keterbukaan yang dilaksanakan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan dan masyarakat,” ujarnya.

News Feed