Apabila Ditemukan Pemilih Ganda, Posko Kawal Hak Milih

PALI – Menjelang Pemilukada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum, agar tidak ada Pemilih Ganda.

 

Fikri Ardiansyah, SH. C. Med, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas bawaslu, mengatakan menjelang Pemilu tahun 2024, KPU terus mensosialisasi kepada tim Headhock yakni PPK maupun PPS.

 

” Tanggal 18 Agustus 2024, untuk diumumkan Daftar Pemilihan Sementara, oleh PPS, dan untuk di cek ulang data Pemilih, jangan sampai ada data untuk Pemilih Ganda, dan pemilih yang TMS lainnya” ungkapnya, Rabu (14/8/24).

Terkait Apabila terjadi ada Pemilih Ganda, Bawaslu akan melakukan Uji Petik melalui Pencocokkan data, yakni menyamakan Nama Pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan.

“Warga yang sudah meninggal dunia, atau pindah kependudukan, tidak dimasukkan lagi di dalam Data Pemilihan di kab pali, ” pungkasnya.

Editor : Novas

Penulis : Firman