PALI – Berawal dari Laporan Masyarakat di Kejati Sumsel Kemudian diteruskan di Kejari kabupaten PALI, guna melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, terkait adanya dugaan monopoli pekerjaan tahun 2025 terhadap Penyedia Jasa.
Dari pantauan Tim Kejari PALI, Senin (6/4/26) sekira pukul 10.00 hingga 14.30 wib, melakukan Penggeledahan dan Pengambilan Sejumlah Dokumen, serta alat bukti lainnya di Kantor Dinas Perkim.
Hamidi Kejari melalui Kasi Intel Hendra Fabianto SH MH, membenarkan Tim telah mendatangi kantor Dinas Perkim dengan melakukan Penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Hasil tersebut terjadi sejumlah dokumen di Dinas Perkim diamankan, untuk diketahui adanya Dugaan Monopoli Pekerjaan Kontruksi di tahun 2025.
Sementara itu Kasi Pidsus, Enggi Elber SH, mengutarakan adanya Tindakan Pidana Korupsi, jadi tahap penyelidikan ditemukan adanya pemenangan pada perusahaan itu tidak sesuai dengan ketentuan, lalu kita naikkan ke tingkat penyidikan.
Ia pun menyebutkan dalam ada satu Perusahaan sebagai Penyedia Jasa, memenangkan terhadap lebih kurang 20 sampai 21 Pekerjaan.
Hasil tersebut terdapat lebih kurang 80 Saksi, akan dimintai keterangan, pada akhir bulan Maret 2026, Melakukan Penyelidikan.
Terkait nama Penyedia Jasa, belum bisa disebutkan, dikarenakan masih tahap Penyelidikan dan Penyidikan, akan tetapi hanya ada satu nama Perusahaan saja terduga Monopoli Pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya Dokumen Perencanaan, Dokumen Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan.
Bukan itu ada beberapa laptop dan Handphone yang mana alat tersebut, digunakan untuk membantu Penyedia dalam mendapatkan kegiatan di Dinas Perkim.
Editor : Asri Firmansyah














