PALI – Puluhan Warga yang merupakan Korban Pemerasaan oleh Oknum Brigadir PN salah satu anggota Polres kabupaten Penukal Lematang Ilir, mendatangi Mapolres, untuk melihat sidang etik dari oknum polisi tersebut.
Dari hasil Sidang Etik Polri diselenggarakan Polres PALI, Puluhan Warga merupakan Korban dari Oknum Polisi PN tersebut, tidak merasa puas, dan meminta keadilan di tengakkan seadil – adilnya.
Berdasarkan Surat Kapolda Sumsel, dengan nomor B/1083/III/REN 4.3/2024/Bidpropam, hasil surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (SP2HP2).
Atas rujukan surat ini, berdasarkan UU nomor 02 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 38 ayat 2 dan pasal 45 peraturan Polri,nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Kuhon Saputra Merupakan Kuasa Pelapor (Korban) , saat diwawancarai, mengatakan terindikasi bahwa Saudara Bripka PN merupakan anggota Polres PALI, penyalah gunaan wewenang jabatan, dengan melakukan pemerasan terhadap korban.
Sidang Etik sudah kedua kali, untuk sidang etik pertama sudah ada keputusan secara lisan, akan tetapi tidak ada hasil SP2HP2, selanjutnya sidak etik kedua tidak membuat hasil yang memuaskan.
Sidang Etik Kedua dilakukan Surat Polda Sumsel melalui Bidpropam Polda Sumsel,dan desakkan dari Ombusman dan DPR RI Komisi III.
Ia pun menuturkan bahwa sidang etik sudah dua kali, akan tetapi belum membuah hasil yang memuaskan terhadap korban, korban menginginkan yang dilakukan Oknum PN tersebut untuk segera dipidanakan.
Ada Puluhan warga telah menjadi korban dilakukan Pemerasan oleh Oknum Polisi PN ini yang merupakan anggota Polres kabupaten PALI.
“Asumsi dari Oknum Polisi PN, dengan modus terhadap korban, apabila ingin menyelesaikan masalah harus mengeluarkan sejumlah uang, untuk diberikan kepadanya, ” tandasnya, Senin (28/9/26).
Atas kejadian tersebut, ada 28 warga yang menjadi korban telah merasa diperas oleh Oknum Polisi PN, dan total kerugian yang dikeluarkan sebanyak Rp 597 juta.
“Ada banyak korban atas pemerasan, saya selaku diberikan kuasa dari korban, hendaknya sidang etik dilakukan transparan, dan sidang etik ini juga tidak bisa menghilangkan tindak pidana yakni Pemerasan, yang dilakukan oleh Oknum Bripka PN, ” tandasnya.
Dikatakan Saida salah satu korban, dirinya dituduh oleh Oknum Polisi PN, melakukan menampung pembeli hordeng hasil pencurian.
“Atas kejadian tuduhan tersebut, dirinya sempat ditahan beberapa jam di Mapolsek Talang Ubi pada tahun yang lalu, kemudian didatangi oleh Oknum Polisi bernama PN, apabila ingin keluar dari Penjara harus untuk mengeluarkan uang senilai Rp 10 juta, setelah negosiasi saya memberikan uang kepadanya senilai Rp 5 juta, ” tandasnya.
Ia menuturkan bahwa tuduhan tersebut tidak lah benar, karenakan telah di tahan di Mapolsek Talang Ubi, terpaksa mengeluarkan uang damai tersebut.
Hal senada Juharto merupakan korban, meminta keadilan kepada Polres Pali, agar tidak melindungi Oknum Polisi bernama PN tersebut.
“Saya berharap semoga tidak ada Oknum Polisi di kabupaten PALI, melakukan pemerasan terhadap warga, dengan modus meminta uang perdamaian, ” harapnya.
Kami dari awak media membuka ruang publik dari Pihak Polres PALI, untuk klarifikasi langsung, terkait Permasalahan Sidang Etik yang dilakukan terhadap Bripka PN salah satu anggota Polres. (TIM)








