Keyakinan itu disampaikan usai Majelis Hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Novlis SH, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti transfer dan kwitansi pembayaran yang dinilai mampu membantah tuduhan penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Klien kami sudah dua kali melakukan pembayaran kepada pelapor. Semua ada bukti transfer dan kwitansinya,” tegas Novlis usai persidangan.
Ia membeberkan pembayaran pertama dilakukan pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Kemudian pembayaran kedua dilakukan pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta.
Menurutnya, keberadaan bukti pembayaran tersebut memperjelas bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan hutang piutang, bukan tindak pidana penggelapan.
“Di kwitansi tertulis jelas ini urusan pinjam meminjam. Jadi kami sangat yakin dakwaan penggelapan itu bisa dipatahkan di persidangan,” katanya.
Tak hanya itu, Novlis juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mengklaim seluruh bukti pembayaran sebenarnya telah diserahkan kepada penyidik saat Eddy Rianto masih berstatus terperiksa.
Bahkan, kata dia, penyerahan dokumen tersebut dilakukan resmi dan diterima penyidik dengan tanda bukti penerimaan.
Namun saat pihaknya memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari majelis hakim, mereka mengaku heran karena dokumen-dokumen tersebut disebut tidak tercantum dalam berkas perkara.
“Semua bukti sudah kami serahkan sejak awal. Tapi saat melihat BAP, tidak ada satu pun yang dimasukkan. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Pernyataan itu turut diperkuat kuasa hukum lainnya, Yudi Ardianto SH. Ia membenarkan ikut mendampingi langsung saat penyerahan bukti transfer dan kwitansi kepada penyidik.
“Iya, saya mendampingi langsung waktu penyerahan barang bukti itu,” katanya.
Meski perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan, tim kuasa hukum mengaku siap menghadapi persidangan dan membuka seluruh bukti yang dimiliki di depan majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga yakin fakta-fakta persidangan nanti akan membuktikan perkara ini bukan penggelapan,” tandas Novlis. (rilis)








