Prabumulih – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prabumulih menyampaikan sejumlah catatan kritis dan strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Prabumulih Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 2 Maret 2026.
Fraksi menegaskan, regulasi yang disusun harus benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar payung hukum administratif.
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut disampaikan oleh Davina Masyah Tahira, mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Prabumulih.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tiga Raperda, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroan Daerah PT Petro Prabu.
Investasi Harus Nyata, Bukan Tersandung Birokrasi
Terkait Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut sebagai instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja. Namun fraksi mengingatkan agar semangat investasi tidak terhambat oleh birokrasi perizinan yang berbelit.
“Kemudahan yang dijanjikan jangan hanya indah di atas kertas. Harus benar-benar menjadi karpet merah bagi investor, dengan memangkas hambatan administratif dan menjamin kepastian hukum,” tegas Davina dalam rapat.
Fraksi juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pemberian insentif, serta memastikan kebijakan tersebut berpihak pada pembangunan jangka panjang dan penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya UMKM.
Petugas Bencana Tak Cukup Bermodal Keberanian
Pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa keselamatan petugas harus menjadi prioritas utama. Petugas penanganan bencana tidak boleh hanya mengandalkan keberanian tanpa dukungan keahlian teknis dan peralatan memadai.
“Keberanian harus ditopang keahlian bersertifikasi, peralatan modern, serta APD yang layak. Tanpa itu, kompetensi SDM akan lumpuh di lapangan,” ujar Davina.
Selain peningkatan kapasitas dan modernisasi sarana prasarana, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya kesejahteraan dan insentif bagi petugas bencana, mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
BUMD Gas Harus Profesional dan Bebas Kepentingan Politik
Sorotan tajam juga diarahkan pada Raperda perubahan bentuk hukum PD Petro Prabu menjadi Perseroda PT Petro Prabu. Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Kota Prabumulih agar transparan kepada publik terkait realisasi janji politik program gas untuk masyarakat.
“Harus dijelaskan secara terbuka, apakah program gas itu berupa subsidi berkelanjutan, potongan harga, atau hanya pembebasan biaya pemasangan. Jangan sampai terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Fraksi juga menekankan bahwa jajaran direksi Perseroda ke depan wajib memiliki kompetensi teknis, rekam jejak yang jelas, dan integritas tinggi. Mekanisme rekrutmen direksi harus diatur secara transparan dan profesional, bukan berdasarkan kepentingan politik semata.
Dengan pengelolaan yang baik, Fraksi PDI Perjuangan berharap Perseroda PT Petro Prabu mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik bagi masyarakat Kota Prabumulih.
“BUMD harus produktif, akuntabel, dan benar-benar hadir untuk kepentingan rakyat,” pungkas Davina.








