Prabumulih – Komisi I DPRD Prabumulih menekan para lurah agar proses pemilihan dan pembentukan RT/RW dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat guna mencegah polemik dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Prabumulih, Ir Dipe Anom bersama Ketua Komisi I DPRD, Riza Ariansyah SH dan Anggota Komisi I, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik RT/RW di sejumlah kelurahan, Kamis, (22/1/2026).
“Jangan sampai proses pemilihan RT dan RW menabrak aturan, karena dampaknya bukan hanya administrasi, tapi bisa memicu polemik dan konflik horizontal di masyarakat,” tegas Riza.
Menurutnya, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah, sehingga setiap proses pemilihannya harus memiliki legitimasi kuat dari warga dan dilaksanakan secara terbuka.
Riza menekankan, lurah sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan RT/RW berjalan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih, khususnya Perwako Nomor 32/2025.
“Komisi I tidak melarang pembentukan atau pergantian RT/RW. Tapi jalurnya harus benar. Utamakan musyawarah untuk mufakat, libatkan warga, dan patuhi regulasi. Itu kuncinya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar lurah tidak mengambil keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan warga. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, Komisi I DPRD menegaskan akan mendorong evaluasi hingga pembentukan ulang RT/RW sesuai aturan.
“Kalau dilanggar, jangan salahkan warga bila menolak. DPRD tentu akan mengawal agar hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Riza.
Komisi I DPRD Prabumulih berharap seluruh lurah dan camat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP, sehingga persoalan RT/RW dapat diselesaikan secara bijak, adil, dan kondusif, tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.







