Satres Narkoba Polres, Kembali Mengamankan Dua Orang Pengedar Sabu

PALI – Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kembali berhasil mengamankan dua orang sebagai Pengedar Narkoba berjenis sabu – sabu.

Kronologis penangkapan, dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu,ketika sedang menunggu pembelinya.

Adapun dua orang Pelaku sebagai Pengendar narkoba bernama Fengki Bin Jamiluddin (35) dan Erlan Bin Amir (34), keduanya berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di Desa sama, di dusun 3 Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Dibenarkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Hamdani, SH, penangkapan dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Selain itu Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening sedang yang berisikan10 (sepuluh) paket klip bening sedang, dan 3 (tiga)  paket klip bening kecil,semuanya dengan berat 10,43 (Sepuluh koma empat tiga) gram.

Dan 1(satu) lembar tisu warna putih,kemudian 1 (satu) paket ball plastik klip bening kecil, (satu) buah pipet skop plastik serta 1 (satu) buah,  dompet warna hitam putih merk dion.

Penangkapan berdasarkan LP / A  / 96 / XI / 2023 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda SS, Tgl 21 November 2023,pada hari Senin sekira pukul 19.00 Wib, di salah satu pondok kebun karet jalan lintas Desa Pengabuan dengan Harapan Jaya Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Dari informasi masyarakat,  di dalam pondok kebun karet di jalan lintas desa pengabuan dengan harapan jaya Kecamatan Abab, sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Menindak lanjuti informasi itu, kita langsung mengadakan penyelidikan,setelah info A1,kita bersama Kanit dan personil Unit 2  Satres Narkoba Polres Pali,langsung menuju ke Target,dan di TKP kita melihat keduanya lagi duduk didalam pondok itu,lalu dengan sigap kita langsung menangkap kedua lelaki yang mencurigakan itu,”ucap Bang Dani sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dirinya bersama anggotanya melakukan penggeledahan terhadap badan dan TKP, benar saja barang bukti tersebut diatas,ditemukan disamping pondok kebun karet tempat mereka duduk.

Saat diintrogasi kedua terduga Pelaku mengakui, bahwa sabu tersebut milik mereka berdua,dan sabu didapat membeli dari KT (DPO) yang berada di Desa Air Itam Kabupaten Pali.

“Betul Pak, barang itu milik kami berdua, kami kongsi membelinya dari KT warga Air Itam,”tuturnya.

Atas kejadian ini, Ia menghimbau kepada masyarakat agar jauhi narkoba, “Jika hidup anda ingin Sehat dan Aman, jangan coba-coba menyentuh Narkoba,ini adalah contohnya, bukan hanya membuat senggara diri kita namun juga keluarga, Narkoba bisa merusak semuanya, jadi pesan saya jauhi narkoba jika anda  ingin selamat dan hidup sehat,” himbaunya.

Editor : Novas

Penulis : Firman / Rilis Humas Polres kab PALI