PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sebagai upaya preventif, KAI Divre III Palembang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Organisasi Pecinta Kereta Api (OPKA) Sumatera Selatan melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan pelecehan seksual kepada pelanggan di Stasiun Kertapati hingga di dalam perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang dan KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau.
Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung dengan mengedukasi pelanggan mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban maupun saksi, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan saling peduli.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa keamanan dan kenyamanan pelanggan merupakan prioritas utama KAI. Oleh karena itu, KAI tidak hanya menghadirkan pengamanan di stasiun maupun di atas kereta api, tetapi juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi.
“KAI memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan kesadaran seluruh pelanggan agar berani menolak, melaporkan, dan bersama-sama mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api,” ujar Aida.
Aida menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara fisik maupun nonfisik. Pelecehan fisik dapat berupa tindakan meraba, menggesekkan tubuh, memeluk secara paksa, atau bentuk kontak fisik lainnya tanpa persetujuan korban. Sementara itu, pelecehan nonfisik dapat berupa siulan (catcalling), komentar yang mengandung muatan seksual, lelucon tidak senonoh, rayuan yang tidak diinginkan, hingga tatapan atau gestur yang bernuansa seksual dan membuat korban merasa tidak nyaman.
Melalui kegiatan ini, pelanggan juga diberikan edukasi mengenai langkah yang perlu dilakukan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, antara lain:
– Berani menegur atau berteriak untuk menarik perhatian penumpang lain sehingga pelaku tidak leluasa melakukan aksinya.
– Segera berpindah ke tempat yang lebih aman atau mendekati petugas KAI.
– Mengamankan bukti apabila memungkinkan, seperti mendokumentasikan wajah pelaku serta mencatat nomor kereta atau gerbong dan waktu kejadian.
– Meminta bantuan kepada pelanggan lain maupun petugas KAI yang berada di sekitar lokasi.
Selain memberikan edukasi secara langsung, KAI Divre III Palembang juga mengajak pelanggan untuk menandatangani Petisi Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan Zero Tolerance terhadap Pelecehan Seksual.
Petisi tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara KAI dan pelanggan dalam menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kampanye ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga membangun kepedulian bersama bahwa pelecehan seksual bukanlah hal yang dapat ditoleransi. Dukungan pelanggan melalui penandatanganan petisi menjadi bukti bahwa keamanan dan kenyamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambah Aida.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan, KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan yang dapat diakses dengan cepat apabila terjadi tindakan pelecehan seksual di area stasiun maupun di atas kereta api. Pelanggan dapat segera melapor kepada Kondektur, Polsuska, petugas keamanan stasiun, atau menghubungi Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp resmi KAI di 0811-2223-3121.
KAI menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban. Korban juga akan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aida menambahkan bahwa pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, pelaku pelecehan seksual di fasilitas umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“KAI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku pelecehan seksual. Selain diamankan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum, pelaku juga akan dikenakan sanksi internal berupa blacklist, sehingga tidak dapat lagi membeli tiket maupun menggunakan layanan kereta api. Kami ingin memastikan bahwa kereta api menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh pelanggan,” tegas Aida.













