Waspada! KAI Divre III Palembang Genjot Edukasi Bahaya Aktivitas Ilegal di Jalur Kereta Api

PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas ilegal di jalur kereta api. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya pelemparan batu terhadap rangkaian kereta serta aktivitas berbahaya lainnya di sepanjang rel, yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan mengganggu operasional angkutan penumpang maupun logistik.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti berjalan kaki di rel, bermain, menyeret barang, atau melakukan vandalisme seperti pengganjalan dan pelemparan batu, sangat berbahaya dan dilarang keras.

“Jalur kereta api bukan tempat bermain, bukan pula jalan umum. Semua aktivitas tanpa izin di jalur rel merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan,” ujar Aida dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).

Menurut Aida, edukasi dilakukan melalui kerja sama dengan sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga komunitas warga yang tinggal di dekat jalur kereta. Edukasi difokuskan pada daerah-daerah rawan terjadinya pelemparan dan gangguan jalur rel.

“Kami terus melakukan sosialisasi langsung, membagikan materi edukatif, dan memasang rambu peringatan di titik-titik strategis. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak bermain atau beraktivitas di jalur rel,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Selain itu, aksi pelemparan terhadap kereta api yang membahayakan perjalanan bisa dijerat Pasal 194 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika menyebabkan kematian,” tegas Aida.

Aida menekankan, kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Gangguan sekecil apapun di jalur dapat menyebabkan kecelakaan fatal yang membahayakan nyawa penumpang, awak kereta, dan masyarakat sekitar.

“Kereta api setiap hari mengangkut ratusan penumpang serta barang-barang vital seperti batubara, BBM, semen, dan pulp. Jika perjalanan terganggu, bukan hanya keselamatan yang terancam, tapi juga distribusi logistik nasional bisa lumpuh,” katanya.

Untuk itu, KAI Divre III Palembang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perkeretaapian, termasuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel.

“Keselamatan perjalanan kereta bukan hanya tanggung jawab KAI, tapi juga tanggung jawab bersama. Mari kita jaga dan awasi bersama agar kereta api bisa beroperasi dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (rilis)