PALI – Warga Dusun 7 Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Memberikan Surat, terkait Pencemaran Limbah Oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Aburahmi.
Untuk diketahui
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi, telah mencemari sungai Sebagut di Dusun 7 Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi beberapa waktu yang lalu.
Bambang salah satu warga terkena dampak tersebut, mengeluhkan atas aktivitas dari Pabrik Kelapa Sawit PT Aburahmi.
Ada beberapa Point yang dikeluhkan oleh masyarakat, diantaranya Pencemaran Limbah di Sungai Sebagut, Dugaan Gangguan Kualitas Udara dan Air, serta bau, dan Gangguan Kebisingan dari aktivitas mesin pabrik.
“Semua pokok keluhan masyarakat, Pemerintah kabupaten PALI melalui Dinas Lingkungan Hidup atau Stakeholder lainnya, untuk segera menyikapi permasalah ini, ” keluhnya, Rabu (9/9/26).
Hal senada Gunawan warga setempat berharap Pokok Keluhan Masyarakat segera di tanggapi, dan di koordinasi dengan Pihak Perusahaan, jangan sampai masyarakat dirugikan.
“Atas kejadian tersebut warga yang memiliki kebun dekat sungai Sebagut merasa di rugikan, dan seakan – akan pihak PT Aburahmi acu tak acu tentang permasalahan tersebut, ” tandasnya.
Saat ini media Times Sumatera berusaha mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Pihak Manajemen PT Aburahmi belum memberikan keterangan.
“Apabila tanggapan kami tidak di respon oleh Manajemen Pabrik Kelapa Sawit PT Aburahmi, warga akan mengadakan aksi damai, ” pungkasnya.
Kami dari Media Times Sumatera membuka ruang keterbukaan publik, untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Editor : Asri Firmansyah
Penulis : TIM













