Prabumulih – Kepengurusan Lembaga Adat Prabumulih resmi dilantik oleh Wako Prabumulih, H Arlan atau akrab disapa Cak Arlan, Rabu, (14/1/2026), bertempat di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wako Prabumulih.
Dalam kepengurusan tersebut, M Erwadi ST MM yang akrab disapa Gatot, dipercaya untuk mengkomandoi Lembaga Adat Prabumulih sebagai ketua.
Wako Prabumulih, Cak Arlan berharap, dengan telah dilantiknya kepengurusan Lembaga Adat Prabumulih ini, dapat menjadi wadah silaturahmi dan musyawarah dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat.
Tidak hanya itu, keberadaan lembaga adat ini juga diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat dan budaya, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pelestariannya.
“Kehadiran Lembaga Adat Prabumulih ini diharapkan bisa menyelesaikan segala permasalahan adat dan budaya di Bumi Seinggok Sepemuyian. Selain itu, menjadi ajang silaturahmi dan musyawarah,” ujar Cak Arlan, suami dari Hj Linda Arlan ini.
Ia menambahkan, Lembaga Adat Prabumulih diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Prabumulih dalam mendukung berbagai program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian adat dan budaya di Kota Nanas.
“Dukung selalu program Pemkot Prabumulih dalam rangka mewujudkan Prabumulih MAS,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Prabumulih, Gatot, menjelaskan bahwa kehadiran Lembaga Adat Prabumulih tidak hanya bertujuan melestarikan adat dan budaya di Kota Migas, tetapi juga sebagai wadah pemersatu seluruh unsur adat dan budaya yang ada.
“Sesuai arahan Wako Prabumulih, Lembaga Adat ini menjadi wadah pemersatu adat dan budaya. Salah satu fokus kita adalah pelestarian tradisi Sedekah Dusun yang ada di Prabumulih,” ungkap Gatot.
Gatot menegaskan, pihaknya akan senantiasa mendukung seluruh program Pemkot Prabumulih dalam rangka memajukan serta melestarikan adat dan budaya di Bumi Seinggok Sepemuyian.
Ia juga menambahkan, ke depan payung hukum Lembaga Adat Prabumulih akan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga peran dan fungsinya dapat berjalan lebih maksimal serta memiliki kekuatan hukum yang jelas.













