PALI – Sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tentang tidak diwajibkan pelepasan maupun wisuda siswa di sekolah.
Harun SH, MH Plt Kadiknas kabupaten PALI, bahwa dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait wisuda dan Pelepasan siswa.
“Surat edaran sudah dikirimkan kepada seluruh sekolah, baik di tingkat Paud, SD, SMP negeri maupun swasta, ” ungkapnya, kamis (24/4/25).
Ia pun menghimbau seluruh pihak sekolah, agar mematuhi surat edaran tersebut.
Sementara itu Irwan Kabid Dikdas Pendidikan, membenarkan surat edaran tersebut, dan sudah di kirimkan semua sekolahan.
“Isi surat edaran tersebut, Wisuda dan Pelepasan tidak bersifat wajib, dan tidak membebani anak didik maupun wali murid, ” tandasnya.
Ia menghimbau agar satuan pendidikan mentaati edaran terkait wisuda dan pelepasan siswa, ” Sekali lagi kami mengingatkan bahwa wisuda dan pelepasan siswa tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, ” imbaunya.
Editor : Asri Firmansyah