Muara Enim, Times Sumatera – Pelaku penganiayaan berat dengan menusuk korban dengan senjata tajam (pisau.red) yang terjadi didesa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim pada Kamis (13/06/2024) lalu, akhirnya pelaku berhasil diamankan Team Elang Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.
Pelaku berinisial AU (58) tercatat sebagai warga dusun I Desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim kini telah diamankan di Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menjelaskan, bahwa kronologi kejadian tersebut, saat tersangka AU sedang menelepon seseorang, lantaran ia merasa diejek oleh seseorang, hal tersebut memicu terjadinya cekcok mulut antara tersangka dan korban yang berinisial K,”terangnya pada Press Release, Selasa (18/6/24). Lanjutnya, dalam kemarahan oleh tersangka tersebut, kemudian tersangka mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang. Tak lama kemudian, tersangka kembali dan langsung menusuk korban dengan pisau sepanjang 30 cm tepat di bagian perut sebelah kiri. Ketika tersangka mencoba menusuk korban lagi, korban menangkis serangan tersebut,yang menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka akibat sabetan pisau,”ungkap Kapolres Muara Enim melalui Kasi Humas Polres Muara Enim (18/06).
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera melerai pertikaian tersebut. Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Kota Prabumulih.
Setelah kejadian tersebut, Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat upaya tersebut, tersangka AU berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas AKP RTM Situmorang.(Jj)