Prabumulih – Langkah LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) mengadukan dugaan tidak transparannya rekrutmen tenaga kerja oleh Perwakilan Rig WBR/PT AMS akhirnya membuahkan hasil. Surat yang dilayangkan ke DPRD Kota Prabumulih ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi II DPRD Prabumulih.
RDP tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, didampingi anggota Komisi II di antaranya Suherli Berlian, ST, Welizar, SE, serta anggota lainnya. Agenda utama RDP adalah memediasi tuntutan LSM APM terkait dugaan tidak transparannya proses rekrutmen tenaga kerja oleh Perwakilan Rig WBR/PT AMS yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
Dalam forum tersebut, Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto, SE, yang akrab disapa Santon, hadir bersama Pjs Ketua Umum Suwarno dan Ketua DPD APM Abi Rahmat Rizki. Mereka menyampaikan kekecewaan atas sikap PT AMS yang dinilai tidak kooperatif dan tertutup terhadap aspirasi masyarakat.
“Sebenarnya kami ingin beraudiensi langsung dengan pihak Perwakilan Rig WBR/PT AMS. Namun sudah tiga kali kami melayangkan surat, tidak ada satu pun respons positif,” ujar Santon.
Ia menegaskan, tuntutan APM sejak awal hanya soal keterbukaan dan transparansi rekrutmen tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasi migas.
“Kami kejar soal transparansi rekrutmen tenaga kerja. Dan dalam RDP ini justru terbukti, rekrutmen memang tidak transparan,” tegasnya.
Selain persoalan rekrutmen, APM juga menyoroti tidak adanya program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT AMS di wilayah operasinya. APM menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai aspirasi masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan surat audiensi secara resmi, tetapi tidak ada konfirmasi ataupun balasan. Tolong hargai kami sebagai wakil masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” tegas Adi Susanto.
Diketahui, wilayah operasi PT AMS di Kota Prabumulih meliputi Karangan, SP5, dan SP7. Bahkan sekitar 40 persen produksi migas Kota Prabumulih berada di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Kondisi ini menjadikan aktivitas migas di wilayah tersebut sangat strategis dan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Namun di sisi lain, Komisi II DPRD Prabumulih turut menyoroti keberadaan PT AMS yang dinilai belum memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Prabumulih.
Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, menyebut PT AMS tidak memiliki kantor operasional di Prabumulih, tidak berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta belum memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Beroperasi di Prabumulih, tetapi tidak punya kantor di Prabumulih. Rekrutmen tenaga kerja juga tidak pernah dikoordinasikan dengan Disnaker,” tegas Feri Alwi.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Prabumulih menemukan tidak adanya kontribusi Perwakilan Rig WBR/PT AMS dalam kegiatan CSR kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. Selain itu, tidak ditemukan pula adanya sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih dari aktivitas rig tersebut.
Temuan ini dinilai menjadi ironi, mengingat aktivitas pengeboran migas berlangsung intensif dan berskala besar, namun belum memberikan manfaat sosial maupun fiskal bagi daerah.
Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan PT AMS menyampaikan klarifikasi dalam forum RDP. Mereka menyebutkan, dari total 85 orang tenaga kerja, sebanyak 50 orang merupakan tenaga kerja lokal asal Kota Prabumulih.
PT AMS juga mengakui hingga saat ini belum memiliki kantor operasional di Prabumulih, dan hanya memiliki fasilitas serta aktivitas kerja di lapangan sebagai penunjang operasional rig.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Prabumulih sebaiknya melapor dan berkoordinasi dengan Disnaker, meskipun masih bersifat imbauan.
“Perusahaan yang beroperasi di Prabumulih seharusnya melapor ke Disnaker, minimal sebagai bentuk koordinasi,” tegas Sanjay Yunus.
Ia juga mengakui bahwa tidak ada koordinasi dari Perwakilan Rig WBR/PT AMS terkait proses rekrutmen tenaga kerja. Sanjay Yunus menyambut baik langkah Komisi II DPRD Prabumulih yang memfasilitasi RDP tersebut.
“Kami menyambut baik RDP ini. Ke depan, setiap kegiatan operasional di Prabumulih harus berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas pengeboran (drilling) migas di wilayah Kota Prabumulih yang dijalankan PT Pertamina EP (PEP) Field Limau terus berlangsung dengan intensitas tinggi. Dari total 17 sumur yang direncanakan, sebanyak 15 sumur telah terealisasi, dengan melibatkan sejumlah mitra kerja, termasuk Perwakilan Rig WBR/AMS.
Senior Manager PEP Field Limau, Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan pengeboran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan produksi migas nasional.
“Di Prabumulih cukup banyak kegiatan drilling. Dari 17 sumur yang direncanakan, 15 sumur sudah terealisasi,” ujar Rahman.
Ia menegaskan, seluruh mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan pengeboran wajib memiliki kantor operasional di daerah, guna memudahkan koordinasi, komunikasi, serta pengawasan kegiatan di lapangan.
“Kami mengimbau dan menekankan kepada mitra, termasuk rig drilling, untuk memiliki kantor agar koordinasi berjalan efektif,” tegasnya.
Menutup RDP, Komisi II DPRD Prabumulih meminta PT AMS segera melakukan pembenahan, membuka kantor perwakilan resmi di Prabumulih, meningkatkan koordinasi dengan Disnaker, menjalankan program CSR, serta memastikan rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat lokal, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi daerah.







