PALI – Sangat disayangkan di Desa Talang Akar tepatnya di Dusun 8, Kecamatan Talang Ubi, dihebohkan adanya api, disebabkan adanya kebocoran Jalur Pipa Line Milik PT Pertamina Pendopo Field.
Kejadian tersebut di ketahui oleh warga Sekira Pukul 15.40 wib, berdasarkan Informasi yang didapat, Api muncul secara tiba – tiba dari titik kebocoran Pipa Line Milik PT Pertamina Pendopo Field.
Atas kejadian tersebut, awak media berusaha menghubungi dengan nomor kontak 0811-7523-106, Indrika Selaku Humas dari PT Pertamina Pendopo Field, akan tetapi belum bisa dimintai keterangan.
Terkait Permasalahan tersebut, Gerry Richard Kosasih, Ketua Grib Jaya kabupaten PALI, angkat bicara dan sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, seolah – olah ada kelalaian dari Pihak Perusahaan.
Sesuai dengan Standar Keselamatan Pipa Minyak Bumi di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri ESDM no 19 tahun 2018, tentang Keselamatan dan Keamanan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi.
Bukan itu saja Untuk Kedalaman Tanam Pipa, Standar yang umum digunakan adalah Pipa Transmisi Gas minimal 80 Cm dibawah permukaan tanah, Pipa Transmisi Minyak Minimal 100 cm di bawah Permukaan Tanah.
Namun kedalaman tanam pipa dapat disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan harus memenuhi Persyaratan Keselamatan yang berlaku.
“Kami akan menyurati pihak manajemen PT Pertamina Pendopo Field, apa yang menyebabkan kebakaran di Jalur Pipa Line, dan pihak perusahan harus bertanggung jawab atas kejadian ini, kami juga akan segera menyurati ke SKK Migas Sumsel, untuk menindak lanjuti permasalahan ini, ” tandasnya.
Editor ; Asri Firmansyah












