PALI – Rapat koordinasi antara Pemerintah dan Perusahaan Swasta terkait Penangulangan Bencana Alam seperti Kebakaran atau Karhutla, kegiatan ini bertempat di Aula Pemkab PALI, Rabu (16/7/25).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bupati diwakilkan Asisten III Haryono SH,MH, Kapolres diwakilkan Kasat Binmas AKP Hendri, Dandramil 0404 03 Talang Ubi Kapten Sujarwo, serta Perwakilan Perusahaan.
Dikatakan Plt. Kepala BPBD Kabupaten PALI, Ir. Ahmad Hidayat, ST, memaparkan dari bulan Januari hingga 15 Juli 2025, sebanyak 63 titik panas (hotspot) terdeteksi melalui sistem pemantauan berbasis aplikasi.
Titik-titik ini mayoritas berada di lahan mineral dan lahan milik masyarakat yang dibuka dengan cara dibakar.
“Belum ada titik api yang terpantau berasal dari lahan perusahaan. Tapi tetap harus waspada. Kami identifikasi titiknya lengkap, tidak asal tebak, karena pakai aplikasi dengan koordinat yang jelas,” ucapnya.
Ia mengatakan dari lima kecamatan di Kabupaten PALI, seluruhnya masuk dalam zona rawan Karhutlah, dengan jumlah desa terdampak mencapai puluhan. Rinciannya: Tanah Abang (8 desa), Penukal (11 desa), Penukal Utara (14 desa), Abab (8 desa), dan sejumlah desa di kecamatan Talang Ubi.
Ia juga khusus menyoroti keberadaan lahan gambut yang berizin maupun tidak berizin, serta mengingatkan kembali tragedi kebakaran tahun lalu di kawasan Danau Burung, Penukal Utara, yang menimbulkan kerugian ekologis dan kesehatan masyarakat.
“Kita tidak ingin kejadian itu terulang. Jangan sampai PALI masuk pemberitaan internasional karena menjadi episentrum Karhutlah,” tegasnya.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, BPBD PALI telah dan akan terus melakukan berbagai upaya seperti penyebaran maklumat terkait larangan membakar lahan, sosialisasi ke desa-desa rawan, patroli bersama lintas instansi, serta apel gabungan dalam waktu dekat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli, karena menurutnya, bencana adalah urusan bersama. Ia tak lupa mengingatkan perusahaan untuk melengkapi peralatan pemadam kebakaran dan ikut berperan aktif dalam mitigasi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Haryono SH MH, menegaskan bahwa Karhutlah bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga oleh ulah manusia. Ia menyebut pentingnya sinergi antarinstansi dan perusahaan dalam menanggulangi bencana ini.
“Kami minta seluruh pemangku kepentingan menguatkan komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ada yang berjalan sendiri-sendiri. Ingat, sesuai instruksi Presiden, izin perusahaan bisa dicabut jika terbukti lalai dalam mencegah Karhutlah di wilayah konsesinya,” tegas Haryono.
Dengan masuknya Kabupaten PALI dalam lima besar daerah rawan Karhutlah di Sumsel, Pemkab berharap seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan. Asap bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan masa depan generasi.
Ditambahkan Kapolres diwakilkan Kasat Binmas AKP Hendri, disini Polres kabupaten PALI, akan mendukung Program Kerja Pemerintah, dalam menanggulangi bencana alam yakni Karhutla.
“Disini Polres PALI terus memberikan Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat, untuk membuka kebun tidak dengan cara membakar, ” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Apabila itu dilanggar atau di taati, pihak kepolisian tidak senggan – senggan, untuk melakukan penindakan hukum, dan sesuai pasal yang berlaku, ” tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah