Palembang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi menghentikan layanan pembatalan dan perubahan jadwal tiket secara online untuk kereta api lokal. Mulai 23 Mei 2025, seluruh proses pembatalan dan ubah jadwal untuk KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa hanya bisa dilakukan secara langsung di stasiun.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem pelayanan tiket di stasiun dan untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan penumpang. Tiket KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuklinggau dan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang yang sebelumnya bisa dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI, kini hanya bisa dibatalkan di loket stasiun tertentu.
“Dengan diberlakukannya ketentuan yang baru ini, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun, yaitu Stasiun Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau,” ujar Aida, Jumat (23/5).
Penumpang yang ingin membatalkan tiket harus membawa tiket fisik atau bukti pemesanan, serta identitas diri yang sesuai dengan data tiket. Bila diwakilkan, pembatalan wajib disertai surat kuasa bermaterai, bukti identitas asli pemilik tiket, dan fotokopi identitas. Pengembalian bea dilakukan maksimal dalam waktu tujuh hari melalui transfer atau tunai di stasiun yang telah ditetapkan.
KAI juga meniadakan opsi ubah jadwal untuk dua layanan KA lokal ini. Penumpang yang ingin mengganti waktu keberangkatan harus membatalkan tiket terlebih dahulu di loket, kemudian membeli tiket baru dengan jadwal yang diinginkan.
Tak hanya soal pembatalan, sistem pembelian tiket juga mengalami penyesuaian. Satu akun Access by KAI kini hanya diperbolehkan melakukan enam transaksi pemesanan per hari, dengan maksimal empat tiket per transaksi. Sebelumnya, satu akun bisa melakukan hingga sepuluh transaksi per hari dengan maksimal sepuluh tiket dalam satu transaksi.
“Penyesuaian ini dilakukan agar mekanisme pemesanan lebih transparan dan memberi kesempatan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh tiket,” kata Aida.
Ia mengingatkan, setiap tiket hanya berlaku untuk satu penumpang sesuai identitas dan tidak bisa dipindahtangankan. Manifest penumpang akan menjadi dasar data asuransi jika terjadi hal di luar kendali dalam perjalanan kereta.
Masyarakat diminta untuk membeli tiket hanya melalui kanal resmi seperti aplikasi Access by KAI, situs kai.id, atau mitra resmi. Jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan di luar jalur resmi, masyarakat dapat melapor ke petugas stasiun atau melalui Call Center 121.
“KAI terus berkomitmen menghadirkan layanan tiket yang adil dan transparan demi mendukung transportasi publik yang terpercaya dan inklusif,” tutup Aida. (ril)