Sesuai Edaran BKSDM PALI, Tenaga Honorer Lakukan Tes Kesehatan di RSUD Talang Ubi 

PALI – Perubahan persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Hal ini lantaran tes narkoba dan tes rohani yang semula diwajibkan kini resmi ditiadakan, padahal sebagian peserta sudah lebih dahulu mengurus dan melakukan pemeriksaan di RSUD Talang Ubi.

Plt Direktur RSUD Talang Ubi, dr. Ronald Aprinaldi, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. “Kami dari pihak RSUD hanya melayani apa yang diminta. Sejak kemarin memang banyak peserta PPPK paruh waktu datang untuk melakukan tes,” ujarnya, Rabu (10/9/25).

Lebih lanjut, dr. Ronald menjelaskan bahwa RSUD Talang Ubi sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan RS Siti Fatimah untuk pelaksanaan tes rohani di PALI. “Jadwalnya besok seharusnya dilaksanakan. Mengingat fasilitas tes rohani belum tersedia di RSUD Talang Ubi, kerja sama itu dibuat agar peserta tidak perlu jauh-jauh keluar daerah dan tidak menambah biaya akomodasi,” jelasnya.

Namun, setelah menerima edaran terbaru dari BKPSDM PALI tentang perubahan persyaratan, pihak RSUD langsung melakukan koordinasi ulang dengan RS Siti Fatimah. “Dengan adanya perubahan ini, tentu kerja sama tersebut harus dibatalkan,” tambah dr. Ronald.

Terkait tes narkoba yang sudah terlanjur dilakukan, dr. Ronald menegaskan biaya yang dikeluarkan peserta tidak bisa dikembalikan. “Tes narkoba sudah dikerjakan, dan alat kesehatan yang digunakan bersifat sekali pakai. Setelah dipakai satu peserta wajib dibuang, sehingga biaya tidak mungkin dikembalikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat keterangan hasil tes narkoba yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku selama tiga bulan. Dengan begitu, peserta masih bisa memanfaatkannya jika diperlukan dalam keperluan lain.

Perubahan mendadak ini sempat menimbulkan kekecewaan di kalangan peserta PPPK paruh waktu. Sementara itu, pihak RSUD Talang Ubi memastikan tetap memberikan pelayanan sesuai aturan dan koordinasi dengan instansi terkait

Editor : Asri Firmansyah