Sekda: Terus Edukasi Masyarakat Akan Bahaya Narkoba

PALEMBANG, TS – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, S.A Supriono apresiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelagunaan dan Perederan Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika bertempat di Hotel Beston, Senin (22/8).

Menurut Sekda sosialisasi ini sangat penting hal tersebut bentuk seriusnya pemerintah untuk memberantas narkoba hal itu guna memikirkan bagaimana generasi kedepan itu sehat dan cerdas. Sebab dia menilai kejahatan itu ada tiga yang terbesar pertama terorisme, korupsi, dan narkoba.

“Saya berikan apresiasi kepada Kesbangpol diselenggarakan kegiatan ini. Namun tidak hanya itu saja tapi juga melakukan gerak langkah pemberantasan narkoba,” katanya.

Apalagi, lanjut Sekda pada sosialiasi ini dihadiri semua lembaga termasuk para siswa-siswi.

“Melalui kegiatan ini kita harap semua pihak terkait untuk melakukan penindakan. Kita sadar untuk membersikan 100 persen itu mustahil, namun paling tidak generasi muda ini mengetahui bagaimana jenis narkoba,” ungkapnya.

Untuk itu Sekda berharap kepada siswa- siswi serius mengikuti sosialisasi ini dengan serius, dan sekuat tenaga meninggalkan perbuatan mengkonsumsi narkoba.

“Hindari jangan lakukan hal-hal yang berhubungan dengan narkoba,” ingatnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol, H Sunarto dalam laporannya menegaskan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Fasilitas P4GN untuk memberikan arahan kepada perangkat daerah agar turut mendukung dan fasilitasi pencegahan pemberatasan pendayagunaan dan peredaran narkotika.

“Selain itu memberikan motivasi bagi masyarakat dan generasi muda di Sumsel untuk dapat berperan aktif dalam upaya melakukan P4GN,” pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan ini Para FKPD Sumsel/mewakili, Tim Terpadu P4GN, Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se sumsel, Intansi dan Lembaga Terkait, Ormas/Penggiat Anti Narkoba dan para pelajar. (rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *