PALI –Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2025, yang isinya tentang menjaga ketertiban umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kegiatan ini bertempat di Aula Kecamatan Abab.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Kapolsek Penukal Abab diwakili Kanit Reskrim, Perwakilan Perusahaan, Camat Abab, Ketua BPD, Tokoh Masyakat, Tokoh Adat, Guru, dan Kadiknas, Edy Eka Puryadi Ketua Bapemperda DPRD, Alfias anggota DPRD kabupaten PALI, Dandramil Talang Ubi.
Syahrulludin,ST M.Si, Plt Kasatpol PP, melalui Dedi Martono,S.Pd.,MPd selaku Kabid Penegakan Perda, meminta maaf ketidak hadiran dari bapak Kasat Pol PP.
“Disini kami menyampaikan serta mensosialisasikan tentang Isi Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2025, agar untuk dipatuhi dan ditaati, ” ucapnya, Selasa (15/7/25).
Didalam Perda tersebut, ada Pasal 17 dalam Point J menyatakan tentang setiap masyarakat dilarang untuk menangkap Ikan dengan menggunakan Setrum, Putas, atau alat lainnya yang dapat merusak kelestarian lingkungan di sungai, danau, dan kolam.
Pasal 17 point 1 yakni Setiap Kendaraan yang melintas jalan berlumpur harus terlebih dahulu membersihkan kendaraannya, sebelum memasuki jalan umum.
Bukan itu saja point ke 2, yakni Setiap Kendaraan yang mengangkut hewan harus menggunakan kantong kotoran, dan membersihkan hewannya sebelum memasuki jalan umum.
Ia berharap kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum, terkait produk hukum daerah. Sehingga masyarakat mengetahui, dan mematuhi Perda.
“Agar tercipta masyarakat yang tertib dan teratur, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat, biar terciptanya PALI Maju Indonesia Emas, ” tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah