Satpol PP Gencar Sosialisasikan Perda Tentang Trantibum Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat 

PALI – Guna meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (29/7/25), bertempat di Kantor Camat Penukal.

Syahrulludin, ST, M.Si, Kasat Pol PP, melalui Kabid Perda Sat Pol PP, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd, mengutarakan di Perda nomor 1 tahun 2025, perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat, betapa penting menaati Perda tersebut.

Bukan itu saja Perda ini perlu di sosialisasi, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat.

“Ini bentuk nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat dapat menjadi pelopor terciptanya lingkungan yang tertib dan aman,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk edukasi publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, guna mendukung visi besar PALI sebagai daerah yang aman, tertib, dan sejahtera,” harapnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat, agar tetap menjaga Ekosistem Lingkungan, seperti tidak memutas ikan di sungai, setrum ikan, dan yang bisa membahayakan kelangsungan hidup ikan.

Adapun narasumber di Perda nomor 1 tahun 2025, Rahmat Aditya p. SH bagian hukum Setda kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabid Perda Sat Pol PP, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd,

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Pol PP melalui Kabid Perda Sat Pol PP, Dedi Martono, S.Pd., M.Pd, Sekcam Penukal Herianto, S.E., para kepala desa se-Kecamatan Penukal, serta unsur TNI-Polri seperti IPDA Hartoyo, S.H., AIPTU Rudi Hartono, S.H., dan Babinsa Sertu Abastari.

 

Isi dalam Perda nomor 1 tahun 2025 diantaranya :

• Pasal 30 : Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewannya tidak berkeliaran di jalan umum atau pemukiman. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp 10 juta.

• Pasal 41: Dilarang menyelenggarakan hiburan yang menggunakan musik tidak pantas pada pukul 22.00–06.00 WIB. Pelanggar dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

• Pasal 29 B: Larangan membuang sampah sembarangan di sungai, saluran air, atau jalan umum. Pelanggaran dikenakan denda hingga Rp 10 juta.

 

Editor : Asri Firmansyah