PALI – di Bulan Suci Ramadhan, Sudah tradisi usai sholat Subuh atau disebut juga Asmara Subuh, anak – anak bermain Petasan dan main sarung pakai batu.
Dengan adanya laporan masyarakat, Satpol PP turun untuk melakukan Patroli bersama Pemerintahan Kelurahan.
Kegiatan ini berdasarkan dengan Perda No 1 Tahun 2025 tentang ketertiban umum dan Pelindung Masyarakat, Usai Sholat anggota Satpol PP Bersama Pemerintah Kelurahan Talang Ubi Timur, melakukan Patroli di Jalan Simpang Lima dan Simpang Empat Kecamatan Talang Ubi.
Syahrulludin ST, M.Si Kasat Polpp, mengatakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan di bulan Suci Ramadhan, anggota Satpol PP diturunkan untuk melakukan Patroli.
Kegiatan ini sesuai dengan Perda no 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban umum dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam Patroli ini tentang larangan anak – anak tidak boleh main petasan, bisa menggangu dan meresahkan masyarakat.
Pada hari ini (red), sejumlah anak – anak telah diamankan, dan diberikan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kegiatan ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan, serta Kepolisian, untuk melakukan Patroli tidak boleh anak – anak bermain Petasan dan main sarung, ” ungkapnya.
Sementara itu Aan Supriadi, SE MM, Lurah Talang Ubi Timur, membenarkan Pemerintah Kelurahan hanya mendampingi anggota Satpol PP, untuk melakukan Pemantauan dan Razia tentang tidak boleh anak bermain Petasan.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai anak nya, untuk tidak bermain Petasan di Pinggir Jalan , dikarenakan bisa menanggung dan meresahkan.
Bukan itu saja Pemerintah Kabupaten PALI, telah memiliki Peraturan Pemerintah Daerah, tentang tidak boleh bermain Petasan.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, kita harus sadar dan selalu mengingatkan kepada anak kita, tidak bermain petasan, ” pungkasnya.
Editor : Asri Firmansyah













