PALI – Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), nomor : B – 1129/L.6.22/Roh.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, kepada tersangka Alamsyah Bin Masnawi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP, terhadap korban Bayuni Alias Yuni Bin Masoha, berkesepatan bersama, untuk menyelesaikan Perkara diluar Pengadilan melalui Restorative Justice.
Penyerahan SKPP dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH, serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Farriman Isandi Siregar, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen kabupaten PALI Rido Dharma Hermando, SH, MH, Restorative Justice untuk diketahui kesepakatan antara tersangka Alamsyah dengan korban Bayuni.
Restorative Justice adalah langkah progresif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding pemidanaan semata.
Untuk diketahui tersangka Alamsyah diduga melakukan tindakan pencurian dengan Pemberatan terhadap korban. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai pada 8 Juli 2025.
“Restorative Justice (RJ) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator dan Tokoh Masyarakat, ” ujarnya, Rabu (30/7/25).
Terpisah diungkapkan Julfadli, SH, Kasi Pidum Kejaksaan mengambil langkah RJ karena memenuhi sejumlah syarat penting diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Lalu kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka dan korban tinggal satu lingkungan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa dendam serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar,” tandasnya.
Proses RJ ini mendapat persetujuan berjenjang. Setelah diekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025, perkara ini kemudian dikaji dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.
Editor : Asri Firmansyah