Rapat Paripurna DPRD Sumsel Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Gubernur Sampaikan Laporan Keuangan Daerah

PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-37 di ruang rapat paripurna, Senin (22/6/2026), dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung khidmat dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra, serta para anggota dewan dan jajaran perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Herman Deru secara resmi menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 di hadapan forum paripurna.

Gubernur memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp10,06 triliun atau 90,43 persen dari target Rp11,12 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp9,96 triliun atau 88,66 persen dari anggaran Rp11,23 triliun yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Dalam laporan yang sama, Gubernur juga menyampaikan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp108,50 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp209,73 miliar.

Selain itu, Gubernur memaparkan kondisi laporan keuangan daerah yang mencatat total aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp33,46 triliun. Sementara itu, kewajiban daerah tercatat sebesar Rp1,79 triliun.

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui penguatan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penegasan dari pimpinan DPRD Sumsel mengenai mekanisme pembahasan lanjutan Raperda. Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam menyampaikan bahwa seluruh fraksi akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan umum.

“Atas dasar ketentuan yang berlaku, pembahasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat berikutnya,” ujarnya.

Sebagai bagian dari tahapan pembahasan, rapat paripurna ke-37 kemudian diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Suasana rapat berjalan tertib dan penuh formalitas sebagai bagian dari proses konstitusional dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. (RIL)