PT MHP Kekeh Tidak Bisa Melepas Lahan Seluas 199 Hektar di Lubuk Guci

PALI – Ratusan yang memiliki lahan di Jalan Unit 6 Lubuk Guci Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, melakukan aksi damai di Depan Kantor PT MHP.

Dari pantauan awak media, ratusan masa sekira pukul 08.00 wib melakukan aksi damai, di Jalan Tebing Periyau, untuk menyetop kendaran operasional milik PT MHP, Rabu (24/7/24).

Usai melakukan aksi damai di Jalan tersebut, Perwakilan dari Pimpinan PT MHP, mendatangi masa, untuk melakukan mediasi di Kantor Unit 6 Kecamatan Talang Ubi.

Mediasi antara warga Pemilik Lahan, dengan Perwakilan PT MHP, didampingi Tapem mewakili Pemerintah kabupaten PALI, tidak ada titik terang, tentang pelepasan lahan milik warga ini.

Asman Ketua Koordinator Aksi, mengatakan tuntutan warga hanya meminta PT MHP, untuk melepaskan lahan warga yang di duga serobot oleh perusahaan.

Adapun lahan milik warga, yang diduga diduduki oleh PT MHP seluas 199 hektar, “Disini pemilik lahan meminta keadilan, serta segera melepas lahan milik mereka, ” tegasnya.

Ditambahkannya, sudah beberapa kali melakukan mediasi, antara Pemilik Lahan dengan Perwakilan Kehutanan Provinsi Sumsel, akan tetapi belum ada penyelesaian juga.

“Ini sudah beberapa kali pertemuan di lakukan, akan tetapi satu kali dengan PT MHP Unit 6, karena sangatlah susah, ” ungkapnya.

Ia menuturkan tuntutan yang dilontarkan ada dasarnya, karena Pemilik Lahan memiliki bukti yang kuat, berupa kepemilikan tanah.

“Kami berharap pada pertemuan dengan tata pemerintahan nantinya, menuai hasil yang memuaskan, selalu mendepankan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan perusahaan, ” harapnya.

Ditempat yang sama Fikri, salah satu Pedemo,” Permasalah ini apabila tidak selesai dimediasikan oleh Tapem, akan melakukan aksi selanjutnya, dengan menurunkan aksi lebih banyak lagi.

“Kami minta lepaskan lahan milik mereka, jangan sampai kami di jajah lagi oleh PT MHP, sudah 3 tahun lebih, diduga diserobot oleh perusahaan, ” ucapnya.

Sementara itu Harnadi Panca Putra ,IR, Perwakilan PT MHP, untuk pembebasan lahan seluas 199 hektar, bukan lah kewenangan di PT MHP, akan tetapi di Kementrian Kehutanan.

“Untuk menentukan kawasan hutan APL, atau kawasan hutan petani, ada di Kementrian Kehutanan, pada tahun 2021 untuk tapal batas sudah temu gelang, ” tuturnya.

Atas tuntutan warga lahan yang dilepaskan seluas 199 hektar, sampai 7 kali kiamat pun tidak lah bisa,dikarenakan areal di Lubuk Guci merupakan milik PT MHP, sesuai dengan mandat yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan tentang ijin produksi

Temu gelang merupakan kawasan kehutanan, yang diberikan mandat ijin milik PT MHP.

“Sesuai dengan mandat dari Kementrian Kehutanan terkait ijin, PT MHP dilarang bekerja tidak surat ijin tersebut, ” tutupnya.

Editor : Novas

penulis : firman