PT Daqing Citra PTS, Mangkir dari Pertemuan Mediasi di Kantor DPRD 

PALI – Dari berita sebelumnya warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, yang merasa tertindas akibat kegiatan Seismik 3D Idaman, nampaknya kian memuncak.

Terakhir, mereka pun berinisiatif mengirim surat somasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Dengan surat itu, mereka menegur dan memperingatkan PT Daqing Citra PTS selaku pelaksana proyek, atas perbuatan zolim kepada warga pemilik lahan.

Berdasarkan surat DPRD kabupaten PALI, nomor 005/184/DPRD/XI/2024, tentang mengundang PT Daqing Citra PTS, untuk melakukan mediasi dengan Lembaga Bantuan Hukum kabupaten Pali.

Berdasarkan surat dari Advokat / Konsultan Hukum pada LBH, tanggal 15 November 2024, tentang Pengaduan Aspirasi Masyarakat Desa Purun Kecamatan Penukal, untuk menuntut PT Daqing Citra PTS selaku Pelaksana Proyek Seismik 3D idaman di kabupaten Pali.

Adv Joko Sadewo SH,MH Ketua LBH PALI didampingi Adv Puput Warsono SH, C. med, membenarkan adanya surat mediasi ke DPRD, untuk memanggil PT Daqing PTS.

Ia menuturkan dari LBH PALI dan Perwakilan Masyarakat, serta Pemerintah Kabupaten sudah hadir, akan tetapi PT Daqing PTS yang mangkir dan tidak hadir.

“Ini bukti dari PT Daqing PTS banyak rasan, tak cuman masyarakat dibodohi, akan tetapi Lembaga Legislatif pun tak mereka hormati, ” tandasnya.

Editor ; Novas Riady