PALI – Adv Puput Warsono SH Praktisi Hukum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, memberikan sudut pandang, terkait dugaan gratifikasi kasus saudara Iwan Tuaji SH (IT) merupakan Wakil Bupati.
Analisis Perkara Dugaan Gratifikasi
Menurut Analisis pada Perkara Dugaan Gratifikasi Saudara IT merupakan Wakil Bupati PALI, Asas Praduga Tak Bersalah, terkait penangkapan dan kemudian jika vonis atau inkrah maka yang tersebut dikatakan bersalah.
Secara hukum, beliau saat ini masih berstatus “tersangka/terduga”. Baru pengadilan yang bisa menyatakan bersalah atau tidak. Jadi saya menghimbau publik diminta menahan diri untuk tidak menghakimi duluan.
Berkaitan dengan pasal gratifikasi sebenarnya terlalu prematur, Diakrenakan waktu kejadian beliau belum menjabat apapun sehingga , yang di sangkakan bisa saja dikategorikan Pinjaman pribadi antar teman/relasi bisnis. Dan bisa dikategorikan utang piutang , dan bisa membantah ada niat menyalahgunakan wewenang.
Dimatanya Masalah ini Belum Ada Kerugian Negara, Kalau proyek yang dijanjikan belum cair, belum ada SPK, belum ada lelang yang dimenangkan “belum ada kerugian keuangan negara”. Ini penting di UU Tipikor karena salah satu unsur pidananya adalah kerugian negara.
Persoalan Status Saudara Iwan Tuaji (IT)
Status IT sewaktu melakukan transaksi , yang bisa menjadi dasar perkara itu menjadi utang piutang karena wewenangnya belum ada. Maka unsur “menyalahgunakan jabatan” saya rasa tidak terpenuhi.
Proses Penangkapan dan Bukti Saudara Iwan Tuaji (IT)
– Apakah OTT sudah sesuai prosedur KUHAP?
– Apakah barang bukti yg diamankan / bukti transfer cukup kuat membuktikan “mens rea” = niat jahat? Saya rasa belum tentu.
“Dan yang terakhir, apabila memang benar sangkaan dari Kajati berkaitan dengan gratifikasi, sudah patutlah H untuk di amankan juga. Dan tidak cukup berdasar apabila H mengajukan diri untuk menjadi JC ( justice Colaboration), ” katanya.
Selanjutnya diungkapnya Karena H juga merupakan orang yang mempunyai peran dalam dugaan tindak pidana ini.
Editor : Asri Firmansyah













