Penerima Manfaat BPJS PBI, Untuk Warga PALI Kurang Mampu Sebanyak 705

PALI – Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, melalui Dinas Sosial, melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, tentang BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk warga yang kurang mampu.

Bupati PALI Melalui Edy Irwan SE M.Si Kadinsos Kabupaten PALI, saat dikonfirmasi, hasil kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, “Alhamdullilah mendapatkan Pemkab PALI mendapatkan 705 BPJS PBI untuk Warga yang kurang mampu, ” ucapnya.

Untuk diketahui BPJS PBI dibiayai dari Dana APBN, tugas Pemerintah kabupaten adalah memastikan data masyarakat kita sinkron dan valid, sehingga tidak ada warga miskin yang kehilangan hak berobat.

“Bagi warga yang merasa berhak dan terdampak Penonaktifan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI, dengan melengkapi Persyaratan Fotocopy KTP dan KK, surat rekomendasi dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, ” ungkapnya.

Penonaktifan BPJS PBI per Januari tahun 2026, disebababkan beberapa Faktor diantaranya Perubahan Status Kesejahteraan, berdasarkan data tunggal sosial Ekonomi Nasional, hasil Penilaian BPS RI.

“Kami berharap Pelayanan Kesehatan untuk warga kurang mampu tetap berjalan optimal, dan tepat sasaran, sejalan dengan tujuan besar jaminan kesehatan nasional, yang dikelola BPJS Kesehatan bersama Kementrian Sosial, ” tutupnya.

Editor : Asri Firmansyah