Pemprov Sumsel Bantu Pemulihan ABG Korban Pemerkosaan-Penyekapan

PALEMBANG, TS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) prihatin atas kasus ABG 14 tahun, di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diperkosa, dijual hingga disekap 15 hari. Selama pemulihan korban tak sendiri, melainkan didampingi Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Musi Rawas.

Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam atas kejadian memilukan yang dialami ABG malang di Musi Rawas tersebut.

“Yang untuk kasus itu, yang anak 14 tahun yang disekap oleh satu orang kemudian dijual dan pelakunya jadi enam orang, dari Dinas PPPA sudah melakukan pendampingan terhadap korban,” kata Henny, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, dalam hal ini Dinas PPPA Musi Rawas telah mendampingi korban sejak kemarin (21/7), hingga hari ini.

“Dari PPPA Kabupaten Musi Rawas itu sudah melakukan pendampingan terhadap korban mulai dari kemarin, sama pagi tadi juga sudah melakukan penjangkauan terhadap korban,” imbuhnya.

Untuk saat ini, sambungnya, kondisi korban sendiri sudah bisa diajak berkomunikasi dan menjawab sejumlah pertanyaan dengan baik. “Kondisinya sampai dengan saat ini korban itu bisa diajak berkomunikasi, bisa ditanya gitu,” katanya.

Sebelumnya, kepada polisi korban mengaku tidak berdaya untuk kabur ataupun melakukan perlawanan saat diperkosa bergililir maupun disekap para pelaku. Hal itu dikarenakan, dia disekap, dengan cara dikunci pelaku Reza Satria (25), di kamar kosnya.

“Korban kan masih anak kecil jadi dia tidak berdaya untuk kabur dan melawan saat kejadian itu. Ketika disekap dia mengaku dilarang tersangka (Reza) keluar, karena pintu kamar dikunci,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/7).

Meski disekap, kata Gusti, dari pengakuan tersangka korban tetap ia bujuk rayu dan diberi makan, sehingga korban bisa bertahan selama 15 hari di kamar kosan tersangka.

“Menurut tersangka korban dia kasih makan dengan bujuk rayu makanya korban bisa bertahan di kamar selama itu,” katanya.

Setelah dilepaskan, korban kembali ke rumah orang tuanya dan mengadukan apa yang telah dialami. Sehingga ayah korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Dari laporan orang tua korban itulah kasus ini bisa terungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad.

Selanjutnya, polisi pun menangkap, Reza Satria (24), otak pelaku dari enam pemerkosa yang jual ABG malang itu. Kepada polisi Reza mengaku selain memperkosa dan menyekap korban, dia juga menjual korban ke lima orang rekannya seharga Rp 1 Juta.

“Alhamdulillah satu orang pelaku sudah kita tangkap. Pelaku mengaku telah menjual korban ke lima orang temannya Rp 1 juta,” kata Gusti.

Diketahui, Peristiwa pemerkosaan bergilir disertai penyekapan itu awalnya terjadi pada 1 Juni 2022 lalu di kawasan Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, sekitar pukul 19.00 WIB. Sejak hari itu, korban disekap di sebuah kamar kos selama 15 hari. (rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *