Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih memberikan kabar baik bagi para investor perumahan sekaligus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemkot resmi membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan perumahan bagi MBR di Kota Prabumulih.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan perumahan, sekaligus mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
Wali Kota Prabumulih, H Arlan, mengatakan langkah ini diambil untuk mendorong investasi di sektor perumahan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak.
“Pemkot Prabumulih memberikan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program nasional pembangunan perumahan,” ujar Arlan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga selaras dengan beberapa regulasi, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi program pemerintah pusat.
Arlan berharap dengan adanya pembebasan retribusi PBG ini dapat menarik lebih banyak investor perumahan untuk berinvestasi di Prabumulih.
“Dengan adanya kebijakan ini kita berharap investasi sektor perumahan semakin meningkat, sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah yang layak di Kota Prabumulih,” pungkasnya.








