Palembang – Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penataan ulang dan penggabungan sejumlah kantor menjadi perkantoran terpadu. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, menekan biaya operasional, serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, penggabungan beberapa OPD ke dalam satu gedung atau kompleks bersama menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien.
“Dengan konsep kantor bersama, kita dapat menghemat biaya operasional seperti listrik, pemeliharaan, kebersihan, keamanan hingga layanan internet. Fasilitas bersama seperti ruang rapat, toilet, lobby, kantin, taman dan parkir juga bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ratu Dewa, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, keberadaan OPD dalam satu kawasan akan mempermudah koordinasi, baik antarpegawai maupun dengan masyarakat yang membutuhkan layanan lintas instansi.
“Pelayanan akan lebih efektif dan efisien karena semua unit terkait berada dalam satu area. Ini bukan hanya memudahkan pegawai dalam bekerja, tapi juga masyarakat yang ingin mengurus berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.
Rencana Penggabungan dan Penataan Gedung OPD:
A. Dukcapil, Kesbangpol, Perindustrian, Pariwisata, dan Dispora
Digabung dalam satu gedung perkantoran bersama di Kompleks MPP PTSP Jakabaring.
B. DLH, PUPR, dan Perkimtan
Digabung di Kompleks Perkantoran DLH Sukarela.
C. Dishub, Satpol PP, BPBD, dan UPTD KIR Dishub
Dipusatkan di Kompleks Perkantoran Dishub Tangga Buntung.
D. Kantor Camat, UPTD Bapenda, UPTD Dukcapil, dan UPTD PUPR
Digabung dalam gedung kantor kecamatan masing-masing.
E. PTSP
Dipindahkan ke Gedung Dispora, sedangkan Mall Pelayanan Publik (MPP) akan menggunakan ruang sewa di pusat perbelanjaan.
Ratu Dewa menegaskan bahwa tim Pemkot masih melakukan kajian mendalam terkait teknis dan kesiapan sarana prasarana untuk mendukung rencana tersebut.
“Penataan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pola operasional perkantoran yang lebih terpadu, efektif, dan efisien,” tegasnya.
Penataan ini diharapkan tidak hanya menekan biaya, tetapi juga menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik. (rilis)







