Palembang – Dalam upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Kantor Bapenda, Rabu (12/11/2025).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah, mulai dari OPD, camat hingga lurah, untuk mendorong peningkatan PAD melalui sektor perpajakan.
“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.
Ia menambahkan, potensi PBB masih besar dan membutuhkan kerja kolaboratif untuk mempercepat realisasi hingga akhir tahun anggaran. Saat ini jumlah wajib pajak PBB di Kota Palembang tercatat 374.826 SPT dengan target penerimaan sebesar Rp264 miliar.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, termasuk program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH, M.Si, menyampaikan bahwa hingga 11 November 2025, realisasi pajak daerah telah mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak daerah, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau setara Rp246 miliar.
“Kami optimistis target bisa terkejar dalam dua bulan terakhir. Program penghapusan denda atau pemutihan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” kata Marhaen.
Program pemutihan tersebut meliputi penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta keringanan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan ketentuan wajib membayar PBB tahun 2025. Program berlaku hingga 30 Desember 2025.
“Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mendorong kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan kota,” tutupnya. (rilis)







