Pemkab PALI Umumkan Cuti Bersama Terhitung 6 Hingga 16 April

PALI – Surat edaran nomor 800/17/BKSPDM/2024 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, Berdasarkan keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 855 tahun 2023.

Nomor 03 tahun 2023, dan nomor 04 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, dengan ini disampaikan kepada aparatur sipil negara dan tenaga kerja outsourcing di lingkungan kabupaten, bahwa hari libur nasional dan cuti bersama.

Haris Munandar Plt Kadin Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, berdasarkan surat edaran tersebut ASN dan Tenaga Kerja Outsourcing, menjelang hari raya Idul Fitri, untuk cuti bersama, terhitung pada tanggal 6 hingga 16 April 2024.

Surat edaran tersebut, telah ditetapkan tanggal 10 Januari 2024 di tandatangan an bupati Pali, sekda kab Pali Kartika Yanti SH, MH.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, kepada Pegawai yang ada di kabupaten PALI, bisa menikmati liburannya, akan tetapi jangan lupa mematuhi peraturan nya, kalau sudah masuk kerja, ” ucapnya, Jumat (5/4/24).

Ia mengungkapkan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, seluruh OPD memiliki jadwal piket, dan seluruh pegawai melakukan shift, untuk menjaga kantor masing – masing.

“Apabila ada Kepegawaian yang mangkir, dan tidak mematuhi aturan tentang surat edaran libur nasional dan cuti bersama, nantinya akan dikenakan sanksi administrasi, ” ungkapnya.

Editor : Novas

Penulis : Firman