PALI – Pemerintah melalui Bagian Organisasi Sekreatariatan Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, melakukan kegiatan Sosialisasi Perbup nomor 12 tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Drs Kusmayadi selaku Staf Ahli Bupati PALI Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Organisasi Perangkat Daerah, Lurah, Kecamatan.
Mariono SE, Kabag Organisasi Setda kabupaten PALI, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Kemendagri Nomor 01 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dan perubahan Nota Dinas nomor 54 tahun 2029.
“Dengan adanya sosialisasi Perbup nomor 12 tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, seluruh OPD, Lurah, Kecamatan, bisa menjadi dasar atau Pedoman dalam Administrasi Surat dan Menyurat kedinasan, ” ujarnya, kamis (17/7/25).
Sementara itu Drs Kusmayadi Staf Ahli Bupati PALI Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili Bupati, mengungkapkan seluruh dinas, kelurahan maupun kecamatan bisa mengerti tentang Penulisan kata – kata, dan Jabatan dalam surat – menyurat kedinasan.
“Dengan adanya Perbup PALI ini juga, bisa lebih dicermati dan dilaksanakan, jangan sampai dalam hal penulisan surat menyurat salah, ” ungkapnya.
Ia menegaskan kebanyakan surat masuk di seluruh OPD, Kelurahan maupun Kecamatan, masih menggunakan Pedoman yang lama.
“Adanya Perbup PALI Nomor 01 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, menjadi Pedoman maupun contoh, bagaimana kita menggunakan kata dan tulisan sesuai dengan ketentuan Pemerintah kabupaten PALI, ” tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah