Pemkab PALI Gelar FGD Pemberian Nama RSUD Talang Ubi

PALI – Pergantian nama RSUD Talang Ubi, menjadi RSUD H Anwar Mahakil, Pemkab menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Hal itu diketahui dari usulan-usulan yang muncul, Kamis (25/1/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono, Selamet Oku Asmana, SKm MKes, konsultan perumahsakitan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Muara Enim.

Para staf ahli, OPD terkait, Direktur RSUD Talang Ubi, tokoh masyarakat, tokoh pemangku adat, perwakilan Puskesmas yang ada di kabupaten PALI, Ketua PWI PALI dan Sekretaris KNPI PALI serta organisasi profesi bidang kesehatan.

Kegiatan ini juga diiringi penandatanganan berita acara usulan FGD yang ditandatangani oleh seluruh peserta FGD.

dr. Hj. Tri Fitrianti direktur RSUD Talang Ubi,  digelarnya FGD dengan pembahasan pemberian nama RSUD Talang Ubi, untuk  meningkatkan mutu dan daya saing pelayanan medis kepada masyarakat. Kemudian juga diharapkan pergantian nama bisa memperkuat identitas dan ciri khas.

“Terkadang masyarakat salah tafsir dengan sebutan RSUD Talang Ubi, ada juga yang menyebutkan RS Bhayangkara. Sehingga muncul multi tafsir, dan membuat masyarakat tadi mengira RS Bhayangkara yang ada di Polda. Padahal penyebutan nama RS Bhayangkara, karena lokasinya yang berada di kelurahan Pasar Bhayangkara. Oleh karenanya, melalui FGD ini diharapkan nama usulan dari seluruh elemen masyarakat. Setelah itu nantinya usulan ini akan disampaikan kepada pimpinan,” ucapnya.

Ditempat yang sama Asisten Administrasi Umum, Haryono menegaskan bahwa FGD digelar sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat sinergitas antara Pemkab PALI dengan masyarakat.

Ia berharap gagasan terbaik dari para peserta FGD dengan memberikan saran dan kritik yang konstruktif untuk perbaikan sektor kesehatan di Bumi Serepat Serasan. Sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai.

“Kita juga berkomitmen untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan yang berdaya saing. Perubahan nama RSUD haruslah lebih representatif, memberikan identitas yang kuat, serta mencerminkan kabupaten PALI,” tuturnya.

Sementara itu, Selamet Oku Asmana mengatakan bahwa pemberian nama RSUD boleh mengambil nama bagi orang yang telah berjasa untuk daerah. Namun orang tersebut sudah meninggal dunia, jadi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasanya selama hidup.

“Selain itu, pemberian nama RS berdasarkan pasal 54 harus memperhatikan nilai, norma agama, sosial budaya dan etika. Dapat disesuaikan dengan kepemilikan jenis dan kekhususannya. Setelah dapat usulan nama kemudian permohonan izin kepada pemilik dalam hal ini Bupati PALI selaku pemerintah daerah, melibatkan stakeholder seperti FGD ini. Serta disahkan oleh pemilik,” tutupnya.

Editor : Novas

Penulis ; Firman