Pemkab. Muara Enim dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi

Muara Enim Times Sumatera – Mengatasi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 Kg bagi masyarakat prasejahtera di Kabupaten Muara Enim, Kamis (06/02) Pemkab. Muara Enim bersama PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menggelar operasi pasar di 8 desa/kelurahan pada 2 kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., yang dihadiri pula Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jimmy Wijaya ini disalurkan 5.040 tabung elpiji 3 Kg di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul sehingga diharapkan ketersediaan dapat kembali normal dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan pemerintah.
.
Pj. Bupati didampingi Forkopimda dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Ahmad Yani Heriyanto, M.M., menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli elpiji sesuai kebutuhan. Dirinya menjamin pasokan elpiji masih aman dan mencukupi sesuai kuota yang telah diatur PT. Pertamina Patra Niaga serta HET yang telah ditetapkan.

Dirinya menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 127/KPTS/Disperindag-ESDM/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Kabupaten Muara Enim yaitu Rp. 18.500,- pertabung pada pangkalan dengan radius 60 Km dari SPBE, sedangkan di pangkalan dengan radius lebih dari 60 Km dari SPBE terdapat penambahan Rp. 172,- pertabung untuk setiap penambahan 10 Km-nya.

“Untuk pangkalan yang melewati daerah perairan sungai ataupun perbukitan sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama, maka terdapat penambahan untuk ongkos angku Rp 4.000., pertabung,” ujarnya

Pj. Bupati yang juga didampingi Kepala Dinas Perindag-ESDM Kabupaten Muara Enim, Drs. Bhakti, M.Si., menyampaikan bahwa ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada karena elpiji yang disalurkan berasal dari 4 SPBE berbeda, yaitu SPBE Muara Lawai, SPBE Prabumulih, SPBE Indralaya dan SPBE Kertapati sehingga nantinya masing-masing agen akan mengambil dari SPBE terdekat dari lokasi penyalurannya.

Dirinyapun menjelaskan ketentuan ini telah dikaji dan disepakati bersama serta mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan.(jj.red)