Pemilih Dilarang Bawa HP Pada Saat Pencoblosan

PALI – Pemilihan Pilpres maupun Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024,  tinggal menghitung hari saja, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terus memberikan himbauan, terkait Pemilihan.

Terkait Isu beredar di masyarakat, Pemilih  harus membawa telpon genggam, untuk syarat bahwa telah memilih salah satu calon Pilpres maupun Pileg 2024, KPU kabupaten PALI angkat Bicara.

Ketua KPU PALI, melalui anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ipantri, S.I.P, S.H, membenarkan adanya larangan pada saat Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

“Larangan membawa HP atau telpon genggam, tertuang dalam Peraturan PKPU nomor 25 tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ” ucapnya, Rabu (7/2/24).

Bahkan larangan tersebut, tertuang PKPU dalam pasal 25 ayat 1 E, tentang mengingat dan melarang Pemilih, membawa telpon genggam, atau alat perekam genggam lainnya ke bilik suara.

 

“Karena keduanya hukum yang jelas dalam Pemilu 2024, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus taat aturan, sesuai dengan undang – undang berlaku, ” pungkasnya.

 

Ia berharap Pemilu 2024 di kabupaten PALI kondusif dan tentram, jadilah Pemilih yang Pintar, dalam memilih Pemimpinnya.

 

“Ayo kita beramai – ramai datangi TPS, untuk memilih Pemimpin kedepan, jangan sampai suara mu di sia – siakan, satu suaramu menentukan semuanya, ” tutupnya.

Pemilih Dilarang Bawa HP Pada Saat Pencoblosan

* KPU PALI Ingatkan Pemilih Dilarang Ambil Foto dan Merekam Video

PALI – Pemilihan Pilpres maupun Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari saja, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terus memberikan himbauan, terkait Pemilihan.

Terkait Isu beredar di masyarakat, Pemilih harus membawa telpon genggam, untuk syarat bahwa telah memilih salah satu calon Pilpres maupun Pileg 2024, KPU kabupaten PALI angkat Bicara.

Ketua KPU PALI, melalui anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ipantri, S.I.P, S.H, membenarkan adanya larangan pada saat Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

“Larangan membawa HP atau telpon genggam, tertuang dalam Peraturan PKPU nomor 25 tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ” ucapnya, Rabu (7/2/24).

Bahkan larangan tersebut, tertuang PKPU dalam pasal 25 ayat 1 E, tentang mengingat dan melarang Pemilih, membawa telpon genggam, atau alat perekam genggam lainnya ke bilik suara.

“Karena keduanya hukum yang jelas dalam Pemilu 2024, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus taat aturan, sesuai dengan undang – undang berlaku, ” pungkasnya.

Ia berharap Pemilu 2024 di kabupaten PALI kondusif dan tentram, jadilah Pemilih yang Pintar, dalam memilih Pemimpinnya.

“Ayo kita beramai – ramai datangi TPS, untuk memilih Pemimpin kedepan, jangan sampai suara mu di sia – siakan, satu suaramu menentukan semuanya, ” tutupnya.

Editor : Novas

Penulis : Firman